Kementerian ESDM menerbitkan aturan terbaru tentang penggunaan sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap oleh konsumen PT PLN (Persero).
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 sebagai pengganti Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018. Beleid diterbitkan untuk mendorong pengembangan PLTS atap.
Selain itu, aturan juga sejalan dengan komitmen pemerintah mendukung Paris Agreement dalam rangka mewujudkan energi bersih dan mendukung pencapaian target porsi energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada 2025.
“Upaya lain yang dilakukan untuk meningkatkan bauran pembangkit EBT diantaranya, mendorong pembangunan PLTS secara masif sekitar 4.680 MW, termasuk memanfaatkan waduk PLTA (PLTS terapung) dan lahan bekas tambang,” ungkap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana dalam keterangan resmi, Rabu (29/9).
Selain itu, pemerintah juga mendorong pemanfaatan biomassa sebagai campuran batubara (cofiring) di PLTU, serta dengan mengubah pembangkit diesel langsung ke pembangkit EBT atau secara hybrid PLTD dengan pembangkit Energi Terbarukan.
Pemerintah juga telah merevisi aturan jaringan tenaga listrik (grid code) melalui Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2020 untuk meningkatkan fleksibilitas sistem tenaga listrik khususnya untuk mengakomodasi penetrasi variable renewable energy (VRE) yang semakin meningkat.
Pemerintah, sambung Rida, terus mendorong transisi dari energi fosil menuju energi bersih melalui peningkatan kapasitas pembangkit tenaga listrik dari EBT.
Dalam RUPTL PT PLN (Persero) 2021-2030 yang saat ini sedang disusun, porsi pembangkit EBT 20.923 MW (51,6 persen) lebih besar dari pembangkit fosil 19.652 MW (48,4 persen) dari total tambahan kapasitas pembangkit 40.575 MW.
Sebelumnya, dalam RUPTL 2019-2028, porsi pembangkit EBT hanya 30 persen dan pembangkit fosil 70 persen. Dalam RUPTL terbaru ini diperkirakan terjadi penurunan tingkat emisi gas rumah kaca sekitar 70,23 juta ton CO2 pada tahun 2030.
Pemerintah juga tengah menyusun draf Perpres Tarif EBT yang mengatur tentang pembelian tenaga listrik dan harga patokan pembelian tenaga listrik EBT oleh PLN dalam rangka mempercepat bauran EBT sesuai amanah regulasi.
Kementerian ESDM terus mendorong pelaku usaha ketenagalistrikan untuk menyediakan pasokan listrik yang cukup melalui pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan termasuk memperhatikan rantai pasok energi primernya dan mulai mengutamakan pemanfaatan EBT dalam perencanaannya.
Menurut Rida, pengembangan EBT secara massif perlu didukung pengembangan industri peralatan dan teknologi berbasis EBT seperti panel surya, baterai, inverter, turbin air dan angin, termasuk juga peralatan smart grid agar dapat diproduksi di dalam negeri. Hal ini menjadi peluang bagi pelaku usaha.
Untuk itu, pemerintah mengajak seluruh pelaku usaha dan produsen Industri Ketenagalistrikan dalam negeri untuk berkontribusi dan memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini.
Sumber: CNN Indonesia