Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah terbaru tentang kapasitas pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri. Pembangkit listrik di sini termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya. Peraturan pemerintah tersebut bernomor 12 tahun 2019.
Kapasitas pembangkit listrik tenaga surya dengan kapasitas di bawah 500 kVA tidak diwajibkan memiliki izin operasi dan SLO (Sertifikat Laik Operasi). Untuk izin operasi dan SLO wajib dimiliki untuk pembangkit yang memiliki kapasitas di atas 500 kVA. Untuk penggunaan kapasitas sampai dengan 500 kVA wajib menyampaikan laporan sebanyak 1 (satu) kali kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
Peraturan pemerintah ini (Nomor 12 tahun 2019) sendiri adalah peraturan yang merevisi peraturan pemerintah sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2012. Pada peraturan yang telah dicabut tersebut batas kapasitas 25 kVA sampai dengan 200 kVA wajib mendapat surat keterangan terdaftar dari Direktur Jenderal atas nama Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Dengan adanya peraturan pemerintah yang baru ini artinya, masyarakat bisa membangun pembangkit listrik tenaga surya untuk keperluan dan kepentingan sendiri tanpa perlu mengajukan izin operasi dan SLO selama kapasitas yang dihasilkan di bawah 500kVA. Jadi ada peningkatan kapasitas yang dibebaskan dari izin operasi dan SLO dari peraturan pemerintah sebelumnya.
Untuk lebih jelasnya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 dapat dilihat di sini.
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
TENTANG KAPASITAS PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
YANG DILAKSANAKAN BERDASARKAN IZIN OPERASI